Kewajiban Kepemilikan Garasi Kendaraan Masih Tahap Sosialisasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga kini masih melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi menyusul akan diterapkannya kebijakan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat di wilayah permukiman
Ibukota.Terkait bentuk tindak lanjut untuk parkir di jalan perumahan atau permukiman warga yang tidak dilalui angkutan umum dilakukan dengan teguran. Pemiliknya diminta pindahkan kendaraan, tidak diderek
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini tahapan yang tengah dilakukan terkait tindak lanjut Pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014 yakni sosialisasi dan inventarisir kantong parkir di permukiman warga. Karena itu untuk sementara belum diterapkan sanksi derek bagi kendaraan roda empat yang parkir liar di jalan lingkungan.
"Terkait bentuk tindak lanjut untuk parkir di jalan perumahan atau permukiman warga yang tidak dilalui angkutan umum dilakukan dengan teguran. Pemiliknya diminta pindahkan kendaraan, tidak diderek," ujarnya, Kamis (12/10).
Parkir Liar, Tiga Kendaraan Ditindak di Lubang BuayaSigit menuturkan, kebijakan ini juga berlaku terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Qlue. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Jakarta Smart City (JSC) agar tindak lanjut laporan warga di Qlue hanya berupa imbauan.
"Kami berkoordinasi dengan BKD dan JSC agar pelaporan terkait parkir liar yang ada di perumahan. Tindaklanjutnya dengan himbauan saja sehingga tidak perlu dilakukan penderekan," ucapnya.
Menurut Sigit, penderekan kendaraan hanya diberlakukan pada ruas jalan yang sudah terpasang rambu larangan parkir atau di atas trotoar. Karena hal tersebut menganggu kelancaran arus lalu lintas dan akses pejalan kaki.